Tanaman tembakau merupakan salah
satu komoditas strategis perkebunan rakyat. Di
Indonesia peran tembakau
bagi masyarakat cukup besar, selain
menjadi sumber penghasilan terbesar petani, tembakau juga mampu menyerap tenaga
kerja dan menjadi sumber penerimaan Negara dari cukai serta dampak ganda (multiplier effect) yang cukup luas,
misalnya aktivitas angkutan, industri kreatif, dan sektor non formal yang lain.
Berdasarkan Data Statistik
Perkebunan (DSP) pada tahun
2012 tercatat luas dan produksi tanaman tembakau
di Jawa Timur mencapai 154.141 Ha yang terbagi atas 153.601 Ha Perkebunan
Rakyat, dan 540 Ha Perkebunan Besar Negara dengan menghasilkan produksi 136.620
ton dengan memberikan nilai
ekonomi Rp. 3,4 triliun/tahun. Hal ini mendorong pula pada peningkatan
pendapatan Negara dari nilai cukai rokok sebesar Rp. 48,80-108,40 triliun dalam
kurun waktu selama 5 tahun (2009-2013). Pada sektor usahatani, tembakau
menyerap 300.000 HOK/ha dan disektor industri rokok menyerap 180.000 tenaga
kerja.
Besarnya
pendapatan Negara menunjukkan komoditas tembakau di Indonesia sangat besar dan
memiliki peran sangat signifikan terhadap perekonomian nasional. Tembakau juga
menjadi penghasilan terbesar para petani setiap tahunnya deibandingkan dari
komoditas lainnya. Namun usaha petani tembakau dan produksi rokok sebagai
Industri Hasil Tembakau (IHT) belum mendapatkan dukungan yang maksimal dari
pemerintah dalam meningkatkan kualitas tembakau. Kampanye gerakan anti tembakau
dan rokok terus dilancarkan oleh pemerintah beserta lembaga-lembaga peduli
kesehatan yang pro pada anti rokok. Kampanye ini dimulai pada tahun 2004
melalui World Health Organisation
(WHO) yang mendeklarasikan Framework Convention
on Tobacco Control
(FCTC) yang diikuti peningkatan gerakan anti tembakau
global. Pada kongres Amerika Serikat menyatakan
“Tobacco and Tobacco Products at a
Crossroads in the 21th Century”, yang artinya Tembakau dan
Produk Tembakau akan berada pada persimpangan jalan pada abad 21.
Gerakan
anti tembakau dan rokok ini menjadi perhatian serius Asosiasi Petani Tembakau
Indonesia (APTI) dan Co-operation Centre for Scientific Research Relative to
Tobacco (Coresta) yang merupakan sebuah organisasi penelitian
masyarakat pertembakauan internasional. Pada tahun 2005 Coresta mencanangkan Good
Agricultural Practices (GAP) yaitu usaha menghasilkan produk
tembakau bermutu dengan memperhatikan faktor kesinambungan usaha dan meningkatkan
kondisi lingkungan terutama tanah, air, kehidupan binatang dan tanaman. Melalui
GAP ini petani tembakau dirorong untuk menghasilkan tembakau yang sesuai dengan
ketentuan teknis sebagai penyedia bahan baku industri
rokok nasional, memenuhi standart kesehatan dan estetika yang baik, rendah
bahan berbahaya didalamnya dan memberikan nilai ekonomi yang tinggi yang salah
satunya melalui perbaikan benih yang ditanam petani tembakau. Benih memiliki peran
yang cukup besar terhadap pembentukan mutu tembakau. Benih yang akan digunakan
petani tembakau harus sudah dilepas dan berlabel dari Kementerian Pertanian
Repulik Indonesia, sehingga petani tidak menggunakan benih asalan atau membuat
benih sendiri yang tidak memenuhi ketentuan perundagan (UU No. 12 tahun 1992,
tentang Sistem Budidaya Pertanian) dan Peraturan Pemerintah (PP No. 44 Tahun
1995, tentang Perbenihan Tanaman).
Dalam
hal ini upaya yang perlu dilakukan untuk menghasilkan benih yang baik yang
dianjurkan Tim Perumus Perbenihan Tembakau Nasional Provinsi Jawa Timur ialah:
1). Persyaratan teknis yang harus dilakukan secara disiplin, 2). pemasarannya
harus dilengkapi sertifikat dari instansi berwenang atau lembaga yang
kompeten/terakreditasi, 3). Karakteristik benih unggul adalah murni, daya kecambah tinggi, dan diterima oleh konsumen, 4). Mudah diperoleh dan tersedia cukup.
Selain
itu, petani seharusnya menjalin kerja sama dalam bentuk kemitraan yang sinergis dengan perusahan dalam
pengadaan benih yang ditanam, dan berusaha untuk meningkatkan dan menjaga ragam
plasma nutfah melalui peningkatan koleksi dan mempertahankan (rejuvinasi) yang sesuai
umur teknis benih antara 3-4 tahun. Sehingga dengan upaya ini perusahaan rokok
sebagai pemangku industri hasil tembakau dapat menghasilkan tembakau yang
memiliki karakter tinggi dari petani tembakau.
Sumber:
1)
Tirtosastro,
S., dkk. 2014. Seminar Perbenihan
Tembakau Jawa Timur. Tim Perumus Seminar Perbenihan Tembakau Nasional
Provinsi Jawa Timur. Tanggal 17-18 Maret 2014. Malang.
2)
Data Statistik Perkebunan (DSP).
2012. Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Surabaya.
By: Hidayatullah,
S.TP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar